Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
PENGERTIAN
Pengertian yang berkaitan dengan Debt Collector(DC)
Berikut adalah beberapa pengertian yang berkaitan dengan DC dimaksud:
Semua pengertian ini saling terkait dalam konteks tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector yang dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan dalam bentuk hipotek atau fidusia sebagai sarana untuk memperoleh kembali piutang yang belum dibayar.
BAGAIMANA DC DALAM MENGEKSEKUSI JAMINAN?
Penting untuk diingat bahwa debt collector tidak diizinkan untuk menggunakan tindakan yang merugikan atau mengancam fisik atau emosional kepada pihak yang berutang. Jika Anda merasa bahwa seorang debt collector telah melanggar hak-hak Anda, Anda dapat mengajukan pengaduan kepada otoritas yang berwenang atau mencari bantuan dari pengacara yang ahli dalam masalah hukum ini.
DASAR HUKUM
Dasar hukum untuk tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector adalah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penagihan piutang, yaitu:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam melakukan transaksi jual beli, termasuk dalam hal pembayaran utang.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk hipotek atas tanah dan bangunan.
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk fidusia atas barang-barang bergerak.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang mengatur tentang jaminan kredit dalam bentuk pensiun atau asuransi.
Selain itu, tindakan pengambilan jaminan oleh debt collector juga harus mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 14/31/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Peraturan Bank Indonesia No. 18/10/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah. Jika terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan jaminan, maka pihak yang berutang dapat melakukan tindakan hukum untuk melindungi hak-haknya.
SUMBER:
Berikut adalah beberapa sumber referensi yang dapat digunakan untuk informasi lebih lanjut tentang topik ini:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Hak Milik
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Peraturan Bank Indonesia No. 14/31/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia No. 18/10/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Bagi Bank Umum dan Unit Usaha Syariah
Selain itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari buku-buku, artikel, dan situs web yang berkaitan dengan hukum perbankan, jaminan kredit, dan penagihan piutang. Pastikan untuk selalu memeriksa sumber informasi yang Anda gunakan dan memastikan bahwa sumber tersebut dapat dipercaya dan berkompeten dalam bidang yang dibahas.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support