Select a date and time slot to book an Appointment
Date Of Appointment
DASAR HUKUM
Dasar hukum terkait dep kolektor dan jasa penagih hutang di Indonesia adalah sebagai berikut:
Dep Kolektor:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/30/PBI/2012 tentang Pelaksanaan Fungsi Kegiatan Pengelolaan Kredit Bermasalah Bagi Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Kegiatan Jasa Keuangan Non Bank
Jasa Penagih Hutang:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Keputusan Ketua OJK Nomor KEP-18/D.05/2019 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Jasa Penagih Hutang
Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan arahan dan tata cara pelaksanaan kegiatan dep kolektor dan jasa penagih hutang yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dep kolektor diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang menekankan perlunya bank untuk melakukan pengelolaan kredit bermasalah dengan baik dan menghindari risiko yang mungkin terjadi. Sementara itu, jasa penagih hutang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penagihan hutang yang tidak etis atau merugikan konsumen.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan dep kolektor dan jasa penagih hutang, baik individu maupun perusahaan, harus memahami dan mematuhi ketentuan hukum tersebut agar kegiatan mereka dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
This site was designed with Websites.co.in - Website Builder
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support