DEP KOLEKTOR/DEBT COLLECTOR (DC) DAN JASA PENAGIH HUTANG

By Deni Kurniawan, S.H.
Sat, 11-Mar-2023, 14:17

PERBEDAAN DEP KOLEKTOR (DEBT COLLECTOR) DAN JASA PENAGIH HUTANG

Meskipun terkait dengan kegiatan penagihan hutang, dep kolektor dan jasa penagih hutang memiliki perbedaan dalam hal tugas, tanggung jawab, dan cara kerja. Berikut adalah perbedaan antara dep kolektor dan jasa penagih hutang:

  1. Tugas: Dep kolektor bertugas untuk mengelola dan memantau kredit bermasalah pada tahap awal, sementara jasa penagih hutang bertugas untuk menagih kembali hutang yang sudah jatuh tempo.
  2. Tanggung Jawab: Dep kolektor bertanggung jawab untuk menyelesaikan kredit bermasalah pada tahap awal, seperti melakukan perundingan atau negosiasi dengan peminjam untuk menentukan solusi terbaik dalam membayar kembali utang mereka. Sementara jasa penagih hutang bertanggung jawab untuk menagih kembali hutang yang sudah jatuh tempo dan tidak terbayar.
  3. Cara Kerja: Dep kolektor biasanya bekerja di dalam institusi keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan, dan bekerja secara internal untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Sementara jasa penagih hutang biasanya bekerja secara eksternal dan dapat diperkerjakan oleh institusi keuangan, perusahaan kolektor, atau beroperasi sebagai perusahaan independen. Jasa penagih hutang juga dapat menagih hutang yang tidak terbayar melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke tempat tinggal atau kantor peminjam.
  4. Dalam rangka menjalankan tugasnya, baik dep kolektor maupun jasa penagih hutang harus memahami dan mematuhi ketentuan hukum serta menghormati hak-hak konsumen dalam proses penagihan hutang.


DASAR HUKUM

Dasar hukum terkait dep kolektor dan jasa penagih hutang di Indonesia adalah sebagai berikut:


Dep Kolektor:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/30/PBI/2012 tentang Pelaksanaan Fungsi Kegiatan Pengelolaan Kredit Bermasalah Bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Kegiatan Jasa Keuangan Non Bank

Jasa Penagih Hutang:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Keputusan Ketua OJK Nomor KEP-18/D.05/2019 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Jasa Penagih Hutang

Ketentuan-ketentuan tersebut memberikan arahan dan tata cara pelaksanaan kegiatan dep kolektor dan jasa penagih hutang yang sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dep kolektor diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang menekankan perlunya bank untuk melakukan pengelolaan kredit bermasalah dengan baik dan menghindari risiko yang mungkin terjadi. Sementara itu, jasa penagih hutang diatur dalam undang-undang dan peraturan OJK yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik penagihan hutang yang tidak etis atau merugikan konsumen.


Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan dep kolektor dan jasa penagih hutang, baik individu maupun perusahaan, harus memahami dan mematuhi ketentuan hukum tersebut agar kegiatan mereka dapat berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

Related Updates

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support

;