Dasar Hukum waris islam
Dasar hukum waris Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah, yaitu ajaran Islam yang berasal dari kitab suci umat Islam dan petunjuk praktis yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam Al-Quran, hukum waris Islam diatur dalam Surat An-Nisa ayat 11-14 yang menyatakan bahwa harta yang ditinggalkan oleh seseorang akan dibagi kepada keluarga dekat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah. Dalam ayat tersebut juga dijelaskan bahwa bagian waris masing-masing ahli waris berbeda-beda tergantung pada derajat kekerabatan dan jenis kelamin.
Selain Al-Quran, As-Sunnah atau tuntunan praktis Nabi Muhammad SAW juga menjadi dasar hukum waris Islam. Nabi Muhammad SAW memberikan contoh-contoh konkrit tentang bagaimana pembagian warisan dilakukan, seperti hadis yang menceritakan bahwa Rasulullah memberikan sepertiga dari harta warisannya kepada kerabatnya yang bukan ahli waris seperti anak yatim dan fakir miskin.
Di Indonesia, dasar hukum waris Islam juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur tentang waris dalam hukum Islam dan menjadi acuan hukum di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur tentang penetapan pewaris, pembagian harta warisan, dan pelaksanaan putusan pengadilan agama dalam sengketa waris.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur tentang tata cara pembagian harta warisan dalam hukum Islam.
Demikianlah beberapa dasar hukum waris Islam, baik yang bersumber dari Al-Quran, As-Sunnah, maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia.