Dasar hukum terkait jasa penagih hutang oleh perbankan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatur tentang fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan, termasuk penagihan hutang oleh perbankan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), yang memberikan perlindungan bagi konsumen dalam menghadapi praktek bisnis yang merugikan dan memberikan ketentuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa konsumen.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Jasa Penagihan Piutang.
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Penyelesaian Sengketa Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Perlindungan Konsumen dalam Penagihan Piutang oleh Perusahaan Jasa Penagihan Piutang.
Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.05/2020 tentang Penyampaian Informasi Utang oleh Bank.
Ketentuan dalam peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam proses penagihan hutang oleh perbankan dan jasa penagih hutang, serta menjamin pelaksanaan kegiatan penagihan hutang dilakukan secara etis dan profesional.