SEPUTAR JASA PENAGIH HUTANG PART II

By Deni Kurniawan, S.H.
Sat, 11-Mar-2023, 13:54

TENTANG LARANGAN JASA PENAGIH HUTANG

Beberapa larangan yang harus diikuti oleh jasa penagih hutang oleh perbankan antara lain:

  • Tidak diperbolehkan menggunakan tindakan kekerasan atau ancaman yang merugikan konsumen atau pihak lain yang terkait dalam penagihan hutang.

  • Tidak diperbolehkan mengancam akan mempublikasikan informasi pribadi konsumen atau pihak lain yang terkait dalam penagihan hutang.

  • Tidak diperbolehkan melakukan kontak dengan konsumen atau pihak lain yang terkait dalam penagihan hutang secara berlebihan atau mengganggu privasi dan keseharian mereka.

  • Tidak diperbolehkan menggunakan pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam proses penagihan hutang.

  • Tidak diperbolehkan mengenakan biaya atau komisi yang tidak wajar atau melebihi ketentuan yang berlaku.

  • Tidak diperbolehkan memalsukan dokumen atau membuat dokumen palsu dalam proses penagihan hutang.

  • Tidak diperbolehkan menyalahgunakan posisi dan wewenang sebagai jasa penagih hutang untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

Larangan-larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan lainnya yang mengatur mengenai praktek penagihan hutang oleh perbankan dan jasa penagih hutang. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

HAK MEMPERTANYAKAN LEGALITAS DAN IDENTITAS

Hal yang harus dipertanyakan kepada jasa penagih hutang oleh perbankkan

Beberapa hal yang dapat dipertanyakan kepada jasa penagih hutang oleh perbankan antara lain:

  • Identitas dan kredensial perusahaan jasa penagih hutang, seperti nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan email.


  • Informasi detail mengenai hutang yang harus dibayar, termasuk jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, dan bunga yang harus dibayarkan.


  • Bukti validitas hutang, seperti surat perjanjian atau dokumen legal lainnya yang menjelaskan mengenai hutang tersebut.


  • Perincian mengenai biaya dan komisi yang harus dibayar kepada jasa penagih hutang.


  • Rincian mengenai tindakan yang akan diambil oleh jasa penagih hutang, termasuk waktu dan metode penagihan.


  • Informasi mengenai hak-hak konsumen dalam proses penagihan hutang dan cara untuk melaporkan jika merasa hak-hak tersebut dilanggar.


Jika terdapat kesulitan dalam membayar hutang, dapat dipertanyakan mengenai kemungkinan untuk merundingkan pembayaran yang lebih fleksibel atau membuat rencana pembayaran.


Meminta jasa penagih hutang untuk memberikan salinan dokumen terkait hutang dan penagihan, seperti surat peringatan dan kwitansi pembayaran.


Pastikan juga untuk selalu mencatat detail percakapan dengan jasa penagih hutang dan meminta konfirmasi tertulis atas kesepakatan yang telah dibuat.


UPAYA HUKUM

Upaya hukum terhadap jasa penagih hutang oleh perbankan dapat dilakukan jika terdapat tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan antara lain:

  • Melaporkan kepada otoritas yang berwenang, seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) jika penagih hutang melakukan tindakan kekerasan atau ancaman yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


  • Meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Konsumen, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika merasa terjadi pelanggaran hak konsumen dalam proses penagihan hutang.


  • Mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap perbankan atau penagih hutang jika terdapat bukti yang cukup bahwa penagih hutang telah melakukan tindakan melawan hukum.


  • Meminta bantuan dari lembaga penyelesaian sengketa, seperti Pengadilan Konsumen atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika ingin menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari proses hukum yang rumit.


  • Namun sebelum melakukan upaya hukum, sebaiknya terlebih dahulu mencoba menyelesaikan masalah secara musyawarah dengan pihak perbankan atau penagih hutang. Selain itu, pastikan juga memiliki bukti yang cukup agar dapat menguatkan upaya hukum yang dilakukan.



Sumber:

Berikut adalah beberapa sumber referensi yang dapat digunakan untuk menambah pengetahuan terkait upaya hukum terhadap jasa penagih hutang oleh perbankan:


Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


Situs resmi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), https://bpkn.go.id/.


Situs resmi Pengadilan Konsumen,

https://www.pengadilankonsumen.id/.


Situs resmi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),

https://www.bpsk.go.id/.


Artikel "Tata Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Bank" di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan,

https://www.ojk.go.id/id/kanal/konsumen/tata-cara-penyelesaian-sengketa-konsumen/Pages/tata-cara-penyelesaian-sengketa-konsumen-bank.aspx.


Artikel "Perlindungan Konsumen Dalam Penagihan Piutang oleh Pihak Ketiga" di situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,

https://www.kemenkumham.go.id/pages/perlindungan-konsumen-dalam-penagihan-piutang-oleh-pihak-ketiga

Related Updates

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support

;