SEPUTAR PINJOL DAN ASPEK HUKUMNYA II

By Deni Kurniawan, S.H.
Fri, 10-Mar-2023, 20:02

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru yang melarang praktik penagihan yang tidak wajar atau tidak manusiawi dalam industri pinjaman online. Larangan ini dituangkan dalam POJK Nomor 18/POJK.02/2021 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial.

Beberapa praktik penagihan yang dilarang berdasarkan aturan OJK antara lain:

Penagihan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap nasabah atau keluarga nasabah.

Penagihan yang mengganggu ketenangan, kenyamanan, dan keamanan nasabah atau keluarga nasabah, seperti menelpon atau mengirimkan pesan teks atau email secara berulang-ulang pada jam-jam tidak wajar.

Penagihan dengan mempublikasikan atau menyebarkan informasi pribadi nasabah tanpa izin, seperti nomor telepon, alamat, atau informasi lainnya.

Penagihan dengan cara yang menyesatkan atau memaksa nasabah untuk membayar lebih dari jumlah yang seharusnya.

Penagihan yang tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, seperti menagih nasabah yang telah melakukan pembayaran, atau menagih nasabah yang memiliki masalah kesehatan atau kondisi keuangan yang memerlukan perhatian khusus.

Dalam aturan OJK tersebut, perusahaan penyedia pinjaman online juga diwajibkan untuk memastikan bahwa praktik penagihan yang mereka lakukan mematuhi prinsip kehati-hatian, adil, dan manusiawi. Perusahaan juga harus menyediakan sarana pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya larangan penagihan yang tidak wajar atau tidak manusiawi dalam industri pinjaman online, diharapkan dapat melindungi nasabah dari praktik penagihan yang merugikan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Sumber:
Beberapa sumber referensi yang dapat digunakan terkait dengan topik hukum informasi dan transaksi elektronik, antara lain:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_no._11_tahun_2008

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.02/2021 tentang Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Finansial:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/Pages/POJK-18.aspx

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f953202b008a/kup-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana

Situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://www.kemenkumham.go.id/

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia: https://www.ojk.go.id/id

Situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/

Related Updates

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support

;