Di Indonesia, penyedia layanan pinjaman online atau fintech lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Jika penyedia layanan pinjaman online melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka bisa dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh OJK antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif
Sementara itu, sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap penyedia layanan pinjaman online yang melakukan tindakan melawan hukum adalah sebagai berikut:
- Penjara paling lama 6 tahun
- Denda paling banyak 12 miliar rupiah
- Sitaan barang bukti
- Pengumuman putusan pengadilan
Selain itu, nasabah yang merasa dirugikan akibat tindakan melawan hukum dari penyedia layanan pinjaman online dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Penting untuk dicatat bahwa sanksi administratif dan pidana ini dapat diberikan jika penyedia layanan pinjaman online melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh OJK, seperti persyaratan izin usaha, ketentuan keterbukaan informasi, ketentuan penggunaan data pribadi nasabah, dan praktik penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber:
Beberapa sumber referensi yang dapat digunakan terkait dengan sanksi hukum bagi penyedia pinjaman online di Indonesia, antara lain:
POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-77.aspx
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/UU-Nomor-21-Tahun-2011.aspx
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4f953202b008a/kup-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana
Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia: https://www.ojk.go.id/id
Situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia: https://www.mahkamahagung.go.id/
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 354/Pid.B/2017/PN.JS: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/68fd8757d4201b73aa6418a9940e50a9.html