SEPUTAR KOPERASI

By Deni Kurniawan, S.H.
Mon, 13-Mar-2023, 12:41

KOPERASI

ASPEK HUKUM JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM

Hak tanggungan adalah hak jaminan atas suatu barang yang dimiliki oleh kreditur (pemberi pinjaman) untuk menjamin pembayaran hutang oleh debitur (peminjam). Dalam konteks kegiatan koperasi simpan pinjam, hak tanggungan dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk jaminan untuk mengamankan pinjaman yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.

Aspek hukum yang terkait dengan hak tanggungan pada kegiatan koperasi simpan pinjam diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan hak tanggungan dalam kegiatan koperasi simpan pinjam:
  • Jenis Barang yang Bisa Diambil Sebagai Hak Tanggungan
Menurut Pasal 30 ayat (1) UU Perkoperasian, barang-barang yang dapat diambil sebagai hak tanggungan antara lain tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya. Barang yang diambil sebagai hak tanggungan harus dimiliki oleh debitur dan tidak terikat dengan hak tanggungan atau jaminan lainnya.

  • Cara Pengambilan Hak Tanggungan
Pengambilan hak tanggungan harus dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Debitur harus menandatangani surat perjanjian yang memuat hak tanggungan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh koperasi. Selain itu, pengambilan hak tanggungan juga harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat agar sah secara hukum.

  • Kepemilikan dan Pengelolaan Hak Tanggungan
Hak tanggungan atas barang milik debitur tetap menjadi milik debitur, namun kreditur memiliki hak untuk menjual barang tersebut jika debitur tidak dapat membayar hutangnya. Koperasi yang memberikan pinjaman bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga hak tanggungan dengan baik.

  • Pelaksanaan Hak Tanggungan
Jika debitur tidak dapat membayar hutangnya, kreditur berhak untuk menjual barang yang diambil sebagai hak tanggungan. Penjualan barang tersebut dilakukan melalui proses lelang dan hasil penjualan digunakan untuk melunasi hutang debitur. Jika hasil penjualan melebihi jumlah hutang, maka sisa uang akan dikembalikan kepada debitur.

Dalam kegiatan koperasi simpan pinjam, hak tanggungan dapat digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan yang memberikan keamanan bagi koperasi dalam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Namun, pengambilan hak tanggungan harus dilakukan secara sah dan mengikuti ketentuan yang berlaku, serta koperasi bertanggung jawab untuk mengelola hak tanggungan.

Bolehkah koperasi menghimpun dana atau menawarkan investasi?

Koperasi memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari anggotanya dan memberikan pinjaman kembali kepada anggota yang membutuhkan. Namun, koperasi tidak diperbolehkan untuk menawarkan investasi dalam arti tradisional atau konvensional.

Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) memiliki kegiatan pokok sebagai berikut:

Menyediakan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Mengembangkan usaha bersama berdasarkan prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Meningkatkan kegiatan ekonomi anggota melalui pemberian pelayanan simpan pinjam dan/atau jasa lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan pokoknya, koperasi hanya diperbolehkan untuk menghimpun simpanan dari anggota sebagai dana yang dapat dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan. Simpanan tersebut merupakan bagian dari modal koperasi dan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional koperasi, serta memberikan keuntungan bagi anggota.

Sebagai bentuk pengembangan usaha, koperasi juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan investasi, namun investasi tersebut harus selalu berkaitan dengan kegiatan operasional koperasi dan harus dilakukan dengan hati-hati dan prudence, mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks ini, koperasi tidak diperbolehkan untuk menawarkan investasi kepada pihak eksternal yang bukan anggota koperasi. Hal ini karena koperasi tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dalam skala besar atau dalam arti konvensional.

Jadi, singkatnya, koperasi hanya boleh menghimpun dana dari anggotanya sebagai simpanan dan memberikan pinjaman kembali kepada anggota yang membutuhkan, serta melakukan investasi yang berkaitan dengan kegiatan operasional koperasi dengan hati-hati dan prudence, mengikuti ketentuan yang berlaku. Koperasi tidak diperbolehkan menawarkan investasi kepada pihak eksternal yang bukan anggota koperasi.

PERMASALAHAN KOPERASI DALAM MENAWARKAN INVESTASI

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, koperasi sebenarnya tidak diperbolehkan untuk menawarkan investasi dalam arti konvensional kepada pihak eksternal yang bukan anggota koperasi. Namun, terkadang masih terdapat koperasi yang melakukan praktik penawaran investasi ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut beberapa permasalahan yang mungkin terjadi jika koperasi menawarkan investasi tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku:

Tidak memiliki izin yang sesuai dari otoritas yang berwenang
Jika koperasi menawarkan investasi tanpa izin yang sesuai dari otoritas yang berwenang, maka koperasi tersebut dapat dianggap melanggar hukum. Otoritas yang berwenang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi dan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan jasa keuangan, termasuk penghimpunan dana masyarakat.

Tidak mampu memenuhi janji investasi yang ditawarkan
Jika koperasi menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang tinggi namun tidak mampu memenuhi janji tersebut, maka anggota koperasi atau investor yang tertarik dapat merugi. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum seperti gugatan atau tuntutan pengembalian dana.

Mengakibatkan kerugian bagi anggota koperasi
Jika koperasi menawarkan investasi dengan cara yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi anggota koperasi. Sebagai contoh, jika koperasi mengambil risiko yang besar dalam investasi yang dilakukannya dan mengalami kerugian, maka modal koperasi yang diperoleh dari simpanan anggota dapat berkurang atau bahkan habis.

Membuka peluang untuk terjadinya praktik ilegal atau penipuan
Jika koperasi menawarkan investasi secara ilegal atau tidak benar, maka hal tersebut dapat membuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal atau penipuan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian finansial dan non-finansial bagi anggota koperasi atau investor yang tertarik.

Oleh karena itu, koperasi sebaiknya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan kegiatan investasi dan tidak menawarkan investasi secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, koperasi juga harus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengawasan kegiatan investasi agar dapat meminimalkan risiko dan menghindari terjadinya permasalahan yang dapat merugikan anggota koperasi atau investor.


SUMBER:

Beberapa sumber referensi yang dapat digunakan untuk lebih memperdalam permasalahan koperasi dan investasi antara lain:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 77/POJK.05/2016 tentang Kegiatan Usaha Pembiayaan Berbasis Syariah
  • Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerimaan Penyertaan Modal dari Masyarakat oleh Perusahaan
  • Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), "Pembaruan Agraria dan Perkoperasian di Indonesia" (2019)
  • Journal of Indonesian Economy and Business, "Cooperative Investment in Indonesia: Case Studies of the Implementation of the Business Plan and its Implications" (2018)
Sumber-sumber referensi di atas dapat memberikan informasi tentang aspek hukum, regulasi, dan permasalahan terkait koperasi dan investasi di Indonesia. Selain itu, terdapat pula sumber-sumber referensi lain seperti jurnal ilmiah dan publikasi lain yang dapat digunakan untuk memperdalam pemahaman terkait topik ini.

Related Updates

This site was designed with Websites.co.in - Website Builder

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support

;